Rabu, 29 Desember 2010

Pelajaran Fiqih Kelas XI Semester 1

SEMESTER I.

A.  HUKUM PEMBUNUHAN

a. Pengertian Pembunuhan adalah melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja atau tidak sengaja, baik menggunakan alat atau tidak menggunakan alat.

 b. Dasar Hukum Larangan Membunuh Larangan membunuh

ini ditegaskan Allah SWT dalam QS. Al-Isra: 33, yang Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan”. Ketegasan tentang larangan ini juga terdapat dalam hadits Rasul yang berbunyi: “Pembunuhan dan yang terbunuh masuk neraka”. (HR. Bukhari-Muslim) Siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan, mulai dari perencanaan, penyedia alat, pengatur teknik, dan sebagainya diancam dengan hukuman berat. Sebagaimana hadits Rasul berikut: Artinya: ”Barangsiapa menolong membunuh seseorang muslim meskipun dengan sepotong kata, maka di antara kedua matanya akan tertulis ungkapan (tidak ada harapan untuk memperoleh rahmat Allah)”. Namun ada beberapa hal yang dianggap boleh untuk membunuh, seperti terdapat dalam Sabda Nabi saw. yaitu: Artinya: “Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali tiga hal: kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga, dan membunuh seseorang tanpa alasan yang benar karena semata berbuat zalim dan permusuhan”. (HR. Muslim).

c. Macam-macam Pembunuhan dan Hadnya

1. Pembunuhan sengaja (qatl al-amd), hadnya adalah qishash. Pembunuhan ini dilakukan seseorang dengan menggunakan alat yang lazim dipergunakan untuk membunuh, alat yang bisa membunuh, dan membunuh dengan menggunakan anggota badan. Pembunuhan yang disengaja ini umumnya telah direncanakan sebelumnya. Contohnya adalah membunuh dengan pisau, senjata api, pengeboman, racun dan sebagainya. Adapaun pembunuhan yang disengaja, namun tidak menggunakan alat yang lazim untuk membunuh, seperti membunuh menggunakan tongkat, dipukul dengan batu dan dicambuk dengan cemeti. Sedangkan membunuh dengan anggota badan, seperti mencekik korban dengan tangan, mengiinjak-nginjak korban, dan sebagainya. Pembunuhan tanpa alat contohnya adalah mengurung korban dan membiarkannya tanpa diberi makan dan minum, sehingga korban dapat mati lemas.

2. Pembunuhan seperti disengaja ( qatl Syibh al-’Amd), hadnya adalah membayar diyat berat secara tunai oleh pelaku. Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dengan alat yang diperkirakan tidak mungkin akan menyebabkan kematian, dan pelaku tidak berniat untuk membunuh. Contoh kasus adalah memukul seseorang dengan sandal dan tiba-tiba korban mati. Atau seseorang mendorong temannya kebelakang, lalu jatuh dan kemudian mati. 3. Pembunuhan tidak sengaja (qatl al-khata’), hadnya adalah diyat dan kafarat. Pembunuhan ini dilakukan tanpa ada niat dan kesengajaan oleh pelakunya. Seperti menembak hewan buruan di hutan, tetapi yang terkena adalah manusia, atau melempar buah mangga yang ada di pohon, namun alat untuk melempar tersebut terkena orang lain sehingga mengalami kematian.

d. Hukuman Bagi Pembunuh Setiap pelaku pembunuhan

tidak akan pernah lepas dari jeratan hukum, diantaranya adalah hukum agama, karena keadilan harus diteggakkan dengan baik dan benar. Ada beberapa bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disesuaikan dengan motifnya, yaitu:

1. Qishash Jenis hukuman qishahs ini yaitu hukuman bunuh yang ditimpakan kepada pelaku pembunuhan dengan sengaja (hukuman setimpal) dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban.

2. Diyat Hukuman ini adalah denda berupa benda atau uang yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, atau pembunuhan sperti disengaja dan juga pembunuhan seperti disengaja.

3. Kaffarat Kaffarat karena pembunuhan yaitu memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Kaffarat ini dikenakan pada pelaku pembunuhan yang disengaja, tidak disengaja dan seperti disengaja.

e. Hikamah Larangan Membunuh Beberapa hikmah

 yang dapat diambil dari pelarangan tersebut, di antaranya adalah: - Agar manusia tidak berbuat semena-mena kepada manusia yang lain. - Manusia mampu menempatkan dirinya pada kedudukan makhluk yang bermartabat dan berkepribadian mulia. - Menjaga keselamatan dan keamanan jiwa dan raga manusia.

  
B. QISHASH

a.   Defenisi Qishash

Qishash adalah ketentuan tentang kejahatan yang dibalas dengan perlakuan serupa atau memberikan perlakuan yang sama terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana yang dilakukannya pada korban. Pelaksanaan hukum qishash diserahkan kepada hakim, supaya mendapatkan hasil putusan yang adil dan tidak boleh menghakimi sendiri. Kecuali kalau keluarga korban memaafkan atau oleh anggota keluarga yang terbunuh, sehingga qishash tidak dapat dimaafkan.

b.   Dasar Hukum Qishahs Pelaksanaan hukum qishash

didasarkan pada al-Quran dan al-Hadits. Allah SWT berfirman: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (hukum) qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka;hamba dengan hamba; wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat sebagian keampunan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh), maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik.
Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS. Al Baqarah: 178). Perbuatan membunuh termasuk pada golongan dosa besar yang tak diampuni oleh Allah SWT. Sebagaimana Nabi SAW bersabda: Artinya: ”Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja”. (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Hakim). Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., Nabi SAW. bersabda: Artinya: ”Sesungguhnya lenyapnya dunia akan lebih mudah bagi Allah daripada (hilangnya dosa) seseorang yang membunuh orang Islam”. (HR. Nasa’i dan Tirmidzi) Balasan yang setimpal akan dikenakan pada pelaku pembunuhan, yaitu neraka. Sebagaiman difirmankan Allah dalam QS. An-Nisa”:93 berikut ini: Artinya: ”Dan barangsiapa yang membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya”.

 c.    Syarat-syarat qishash

Hukuman qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana di bawah ini:

1. Pelaku pembunuhan sudah baligh dan berakal. Rasulullah bersabda: Artinya: Dari Aisyah, nabi SAW bersabda: ”Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara: orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gila.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

2. Pembunuhan disengaja. Artinya pembunuhan yang dilakukan karena tidak ada unsur kesengajaan atau seperti sengaja tidak dapat dikenakan qishash.

3. Pembunuh bukan orangtua terbunuh. Tidak ada kewajiban qishash bagi pelaku pembunuhan jika ia adalah orang tua dari korban. Rasulullah SAW bersabda: Artinya: Dari Umar bin Khattab ra. diterangkan: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW : ”Tidak boleh orang tua diqishash sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Tirmidzi).

4. Korban adalah terpelihara darahnya. Artinya korban tersebut adalah bukan orang jahat (orang baik-baik). Pembunuhan yang dilakukan karena pembelaan diri atas dirinya, maka tidak ada qishash baginya. Sabda Rasulullah SAW: Artinya: ”Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.” (HR. Bukhari).

5. Orang yang dibunuh sama derajatnya. Contohnya adalah orang Islam dengan orang Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak. Allah SWT berfirman: Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” (QS. Al Baqarah: 178).

6. Ada bukti dan 2 orang saksi.

7. Qishash dilakukan dalam hal yang sama Umpamanya adalah jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga, kakki dengan kaki dan sebagainya.

d.   Pembunuhan oleh Massa Pembunuhan

yang dilakukan secar sengaja oleh sekelompok orang (lebih dari satu), maka semuanya harus diqishash. Semua yang terlibat dalam pembunuhan dikenakan hukuman qishash. Keterlibatan tersebut adalah orang yang membunuh korban, yang menyediakan alat untuk membunuh, yang membiayai, yang membantu dengan pikirannya, dan lain-lain. Dalam suatu riwayat diterangkan: Artinya: Dari Said bin Musayyab bahwa Umar RA. Telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang laki-laki secar tipuan di tempat sunyi. Kemudian ia berkata: ”Andaikata semua penduduk Sun’a secara bersama-sama membunuhnya, niscaya akan aku bunuh mereka semuanya.” (HR. Syafi’i). Ali bin Abi Thalib pernah mengqishash tiga orang yang bekerja sama membunuh seseorang. Bahkan Mughirah pernah mengqishash tujuh orang yang bersekongkol melakukan pembunuhan. Ibnu abbas berpendapat: ”Kalau saja sekelompok orang membunuh seseorang mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama”. Imam Malik menyatakan: ”Menurut kami semua laki-laki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang laki-laki terkena hukuman qishash, jika pembunuhan itu disengaja. Demikian pula dengan para wanita yang bekerjasama membunuh wanita, semuanya harus diqishash. Semua hamba sahaya yang membunuh hamba sahaya, maka semuanya mendapatkan qishash.”

e.   Hikmah Pelaksanaan hukum qishash

 ini mengandung hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an: Artinya: ”Dan hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al baqarah: 179).

Diantara hikmah itu adalah:

1. Sebagai media ancaman agar manusia takut melakukan pembunuhan dan penganiayaan, sehingga
2. berkurangnya tindakan kriminal dan terciptanya kehidupan yang nyaman dan tenteram.
3. Penegakan keadilan di tengah masyarakat (QS. Al-Maidah: 45).
4. Menghindari kemarahan dan dendam keluarga terbunuh.
5. Sebagai pelajaran bagi umat muslim

C. DIYAT

a.   Defenisi Diyat

          adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak korban sebagai tebusan atau denda akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun penganiayaan (penghilangan salah satu anggota badan).

b.   Dasar Hukum

QS. Al-Baqarah:178 dan QS. An-Nisa’: 92.

c. Sebab-sebab ditetapkan diyat

1. Pembunuh atau penganiaya telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang dirusak anggota tubuhnya.
2. pelaku melarikan diri sebelum qishash dan pembayaran diyatnya dibebankan kepada keluarganya.
3. pembunuhan yang seperti disengaja
4. pembunuhan yang tidak disengaja.
5. Qishash anggota badan sukar dilaksanakan karena kesulitan menentukan ukuran luka (dalam dan lebar luka).
6. Meninggalnya pelaku pembunuhan atau perusakan anggota tubuh.

c.    Macam-macam Diyat Diyat dapat dibagai menjadi dua bagian

yaitu:

1. Diyat mughalladzah adalah diyat berat, terdiri atas 100 ekor unta, yaitu:
a). 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun, b). 30 ekor unta betina 4-5 tahun, c). 40 ekor unta betina yang hamil.

Diyat mughalladzah diwajibkan kepada:

a). Pelaku pembunuhan yang sengaja namun dimaafkan oleh keluarga korban, diyat ini dibayarkan secara tunai. Diriwayatkan dari Amr bi syu’aib bahwa rasulullah SAW bersabda: Artinya: ”Barang siapa membunuh dengan sengaja (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh. Jika mereka (keluarga korban) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah, 30 eko jadza’ah, dan 40 ekor khilfah.”

b). Pembunuhan seperti di sengaja. Dalam kasus pembunuhan seperti disengaja tidak dapat dikenakan hukum qishash, tetapi membayar diyat sebagaimana ketentuan dalam hadits di atas dengan sistem pembayaran selama tiga tahun, dan setiap tahunnya sepertiga dari ketentuan di atas.

c). Pembunuhan tak sengaja yang dilakukan di tanah haram yaitu di kota Mekkah.

d). Pembunuhan yang tak sengaja diakukan di bulan2 haram, yaitu dzulqaedah, dzulhidjah, muharram dan bulan rajab.

e). Pembunuhan yang tak disengaja terhadap muhrim, kecuali pembunuhan orang tua terhadap anak. 1. diyat mukhafaffah (diyat ringan): 100 ekor unta, yaitu: - 20 ekor unta betina 3-4 tahun, - 20 ekor betina 4-5 tahun, - 20 ekor unta betina umur lebih 2 tahun, - 20 ekor unta jantan umur 2-3 tahun, dan 20 ekor unta betina umur - lebih dari 1 tahun.

d.   Macam-macam Diyat selain Pembunuhan

1. Diyat penuh yaitu sama dengan diyat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diyat ini berlaku bagi penghilangan sepasang tangan, kaki, lidah. Hidung, kemaluan, sepasang mata, tempat keluarnya suara, penglihatan atau merusak pendengaran.

2. Diyat setengah, yaitu diyat berupa 50 ekor unta. Diyat ini berlaku bagi penghilangan salah satu organ tubuh yang berpasangan.

3. Diyat sepertiga, yaitu bagi mereka yang melukai kepala sampai botak, luka badan sampai perut.

4. Diyat 15 ekor unta, jika meluai sampai mengakibatkan putusnya jari tangan maupun jari kaki.

5. Diyat 5 ekor unta, jika luka sampai menanggalkan sebuah gigi. (HR. Abu Dawud: ”Tiap-tiap satu gigi diyatnya 5 ekor unta”.)


f. Hikmah diyat

1. mencegah kejahatan terhadap jiwa dan raga manusia.
2. Sebagai pelipur lara bagi korban atau keluarga korban.
3. Terciptanya ketenangan dan ketentraman dalam masyarakat.
4. memberikan kesempatan pembunuh untuk bertobat.
5. mendidik jiwa pemaaf.

D. KAFFARAT

a.   Defenisi Kafarat

adalah tebusan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang telah ditentukan oleh syariat Islam karena melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diharamkan Allah.

b.   Macam-macam Kafarat

1. kafarat karena pembunuhan
2. kafarat karena melanggar sumpah.
3. kafarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan                 ihram
4. kafarat karena zhihar, yaitu menyerupakan istri dengan ibunya (suami).
5. kafarat karena melakukan hubungan intim suami istri di siang hari pada               bulan Romadhon.
6. kafarat Ila’ Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan hamba sahaya             atau berpuasa dua bulan berturut-turut.


c.    Hikmah Kaffarat

1. membuat manusia jera dan menyesali perbuatannya.                                    
2. manusia lebih mendekatkan diri kepada Allah.                                         
3. memberikan ketenangan kepada pembunuh.

14 komentar:

  1. Makasih ya pelajaran piqih ny,, sangat berharga bnget deh

    BalasHapus
  2. Makasih ka.. sangat bermanfaat :)

    BalasHapus
  3. Terimakasih ini sangat membantu terutama anak² kelas 12 yg akan mnghadapi uambn dan yg kemungkinan lks mereka kls XI telah hilang sekali lagi terimakasih

    BalasHapus
  4. Alhamdulillah senang belajar disini

    BalasHapus
  5. Ini pelajarannya yg di ulangan kan ?

    BalasHapus
  6. Casinos Near Casinos, Hotels, & Shows | Cleveland
    Casinos Near 코인일정사이트 Casinos 레드 벨벳 러시안 룰렛 · Hollywood Casino 365 벳 Perryville 블랙 잭 무기 · Tropicana Resort Atlantic City · 리턴벳 Bellagio Hotel & Casino · Sycuan Casino Atlantic City

    BalasHapus
  7. Wynn Casino Email Formats and Employee Phones - DrMCD
    Wynn Las 바카라 Vegas Email Formats and Employee Phones. 영주 출장마사지 Find out 파주 출장안마 how to send Wynn Las Vegas' 여주 출장샵 email formats to 포항 출장샵 your inbox.

    BalasHapus
  8. Terimakasih atas pengetahuan yang sangat berharga,

    BalasHapus